siapa sajakah lembaga negara yang berhak membuat dan menetapkan undang undang?
PPKn
ghifa9
Pertanyaan
siapa sajakah lembaga negara yang berhak membuat dan menetapkan undang undang?
2 Jawaban
-
1. Jawaban CintaNurazia
lembaga negara yang berhak membuat dan menetapkan undang undang adalah :
1) Majelis permusyawaratan Rakyat (MPR)
2) Presiden
3) Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
4) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
5) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6) Mahkamah Agung (MA)
SEMOGA MEMBANTU -
2. Jawaban ardestypeu
MPR,DPR,DPD,MA,MK
Maaf kalo salah