PPKn

Pertanyaan

siapa sajakah lembaga negara yang berhak membuat dan menetapkan undang undang?

2 Jawaban

  • lembaga negara yang berhak membuat dan menetapkan undang undang adalah :


    1) Majelis permusyawaratan Rakyat (MPR)
    2) Presiden
    3) Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
    4) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
    5) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
    6) Mahkamah Agung (MA)

    SEMOGA MEMBANTU
  • MPR,DPR,DPD,MA,MK
    Maaf kalo salah

Pertanyaan Lainnya