Tugas presiden terhadap pemerintah 10 biji
PPKn
fadhilahhasya5
Pertanyaan
Tugas presiden terhadap pemerintah 10 biji
2 Jawaban
-
1. Jawaban Tchya
Tugas Presiden sebagai Kepala Pemerintahan tertuang dalam peraturan perundangan-undangan sebagai berikut :
1. UUD 1945 Pasal 4 ayat 1: Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
2. UUD 1945 Pasal 5 ayat 2: Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
3. UUD 1945 Pasal 17 ayat 2: Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
4. UUD 1945 Pasal 18B Ayat 1: Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah
5. UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2: Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
6. UUD 1945 Pasal 20 Ayat 4: Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
7. UUD 1945 Pasal 23 Ayat 2: Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
8. UUD 1945 Pasal 23F Ayat 1: Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
9. UUD 1945 Pasal 24A Ayat 3: Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
UUD 194
5 Pasal 24B Ayat 3: Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat -
2. Jawaban EleoNoraBETania
Tugas Presiden Terhadap Pemerintahan ->
1) Memegang kekuasaan pemerintahan
2) mengajukan rancangan UU kepada DPR
3) menetapkan peraturan pemerintah
4) membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasehat dan pertimbangan terhadap presiden
5) mengangkat dan memberhentikan mentri
6) membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU
7) menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU dalam kegentingan yang memaksa
8) mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memberhatikan pertimbangan DPD
9) Meresmikan anggota BPK yang dipilih DPR dengan pertimbangkan DPD
10) menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan KY dan disetujui DPR
sumber -> Paket PPKN (revisi 2016)