PPKn

Pertanyaan

Makna tata urutan peraturan perundang-undangan

1 Jawaban

  • Makna tata urutan Peraturan perundang-Undangan sebagaimana diatur dalam pasal 7 UU no. 10 tahun 2004 adalah bahwa setiap pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh dan tidak dibenarkan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi di atasnya. Hal ini sesuai dengan pendapat pakar Hukum Hans Kelsen dengan “ Stufen Theory atau Teori Tangga“ yang termuat dalam buku General Theory of Law and State, New York, 1961

Pertanyaan Lainnya