sebutkan ketua dan wakil pemerintah daerah serta tugasnya!
IPS
Mine28
Pertanyaan
sebutkan ketua dan wakil pemerintah daerah serta tugasnya!
1 Jawaban
-
1. Jawaban pia120
Pemerintah Daerah di Indonesia adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang Dasar 1945. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atauWalikota, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerah kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyaipemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Gubernur, Bupati dan Wali Kota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah DaerahProvinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kotadipilih secara demokratis. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
#maaf klo slah,