jika perpu yang dibuat oleh presiden tidak mendapat persetujuan dari DPR, maka A. diajukan ke persidangan selanjutnya B. dicabut C. tetap dipisahkan D. d
PPKn
PutuRyan11
Pertanyaan
jika perpu yang dibuat oleh presiden tidak mendapat persetujuan dari DPR, maka
A. diajukan ke persidangan selanjutnya
B. dicabut
C. tetap dipisahkan
D. direvisi
A. diajukan ke persidangan selanjutnya
B. dicabut
C. tetap dipisahkan
D. direvisi
1 Jawaban
-
1. Jawaban dyahputri27
a. diajukan kepersidangan
maaf ya kalau salah
semoga membantu