perubahan rumusan uud 1945 saat sidang BPUPKI kedua?
PPKn
Man3914
Pertanyaan
perubahan rumusan uud 1945 saat sidang BPUPKI kedua?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Dandy111123466
Ada tambahan 6 anggota pada siding BPUPKI kedua ini. Selain itu Ir Soekarno juga melaporkan hasil pertemuan panitia Sembilan yang telah mencapai suatu hasil yang baik yaitu suatu modus atau persetujuan antara golongan Islam dengan golongan kebangsaan. Peretujuan tersebut tertuang dalam suatu rancangan Pembukaan hukum dasar, rancangan preambul Hukum dasar yang dipermaklumkan oleh panitia kecil Badan Penyelidik dalam rapat BPUPKI kedua tanggal 10 juli 1945. Panitia kecil badan penyelidik menyetujui sebulat-bulatnya rancangan preambule yang disusun oleh panitia Sembilan tersebut. Keputusan-kepuusan lain yaitu membentuk panitia perancangan Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membentuk panitia ekonomi dan keuangan yang diketuai oleh Drs. Moh. Hatta, dan juga membentuk panitia pembelaan tanah air diketuai oleh Abikusno Tjokrosoejoso. Dan pada tanggal 14 Juli Badan Penyelidik bersidang lagi dan Panitia Perancanga Undang-Undang dasar yang diusulkan terdiri atas 3 bagian, yaitu: · Pernyataan Indonesia merdeka, yang berupa dakwaan di muka dunia atas penjajahan Belanda · Pembukaan yang didalamnya terkandung dasar Negara Pancasila · Pasal-pasal UUD (Pringgodigdo, 1979: 169-170) 4. Sidang PPKI pertama (18 Agustus 1945) Sebelum sidang resmi dimulai dilakukan pertemuan untuk membahas beberapa perubahan yang berkaitan dengan rancangan naskah pembukan UUD 1945 yang pada saat itu disebut piagam Jakarta, terutama yang menyangkut sila pertama pancasila. Dan sidang yang dihadiri 27 orang ini menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut: · Mengesahkan UUD 1945 yang meliputi : a. Setelah melakukan beberapa perubahan pada piagam Jakarta sehingga dihasilkan pembukaan Undang-undang Dasar 1945 b. Menetapkan rancangan Hukum Dasar yang telah diterima dari Badan Penyelidik pada tanggal 17 Juli 1945, setelah mengalami beberapa perubahan karena berkaitan dengan perubahan piagam Jakarta, kemudian menjadi Undang-Undang Dasar 1945 · Memilih Presiden (Ir. Soekarno) dan wakil presiden (Drs. Moh. Hatta) · Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai musyawarah darurat.