kekuasaan ke hakiman dibagi dalam 2 lembaga peradilan sebutkan dan jelaskan
PPKn
INAL112
Pertanyaan
kekuasaan ke hakiman dibagi dalam 2 lembaga peradilan sebutkan dan jelaskan
1 Jawaban
-
1. Jawaban alysha44
●°Mahkamah agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,lingkungan peradilan agama ,lingkungan peradilan militer,dan lingkungan peradilan tata usaha negara
●°Mahkamah konstitusi
selain itu terdapat pula peradilan syariah islam di provinsi aceh,yang merupakan pangadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama (sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama) dan lingkungan peradilan umum (sepanjang kewenangan menyangkut kewenangan peradilan umum