Tuliskan tujuan pokok dibuatnya hukum
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban tessy
Apa tujuan pokok dibuatnya hukum?
Jawaban
Pendahuluan
Indonesia merupakan sebuah negara yang penuh kemajemukan. Di dalamnya terdapat beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku, agama, dsb. Dengan kemajemukan yang dimiliki Indonesia, menjadikan setiap golongan memiliki kepentingannya sendiri-sendiri. Guna menghindari adanya berbagai benturan kepentingan, kemudian pemerintah membuat suatu alat kontrol yang bernama hukum.
Pembahasan
Hukum merupakan sebuah alat yang bersifat memaksa, memerintah, dan melindungi warga negaranya. Maksud adanya Hukum ini pun baik, yaitu guna menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik. Adapula tujuan pokok dibuatnya hukum, yaitu bahwa hukum dibentuk dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan.
Kesimpulan
Tujuan pokok dibuatnya hukum guna mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan.
Pelajari Lebih Lanjut :
- Manfaat taat terhadap hukum, baca di https://brainly.co.id/tugas/1594475
- Pengertian Hukum, baca di https://brainly.co.id/tugas/3088
- Contoh Norma Hukum, baca di https://brainly.co.id/tugas/4311394
Meta Data Jawaban
Kelas : X
Kategori : Bab 2 - Sistem Hukum dan Peradilan Nasional
Kode : 10.9.2 [Kelas 10 PPKn Bab 2 - Sistem Hukum dan Peradilan Nasional]
Kata Kunci : Manfaat Hukum, Dampak Positif Hukum, Tujuan Hukum, Pengertian Hukum.
Pertanyaan Lainnya