PPKn

Pertanyaan

Tuliskan tujuan pokok dibuatnya hukum

1 Jawaban

  • Apa tujuan pokok dibuatnya hukum?

    Jawaban

    Pendahuluan

                Indonesia merupakan sebuah negara yang penuh kemajemukan. Di dalamnya terdapat beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku, agama, dsb. Dengan kemajemukan yang dimiliki Indonesia, menjadikan setiap golongan memiliki kepentingannya sendiri-sendiri. Guna menghindari adanya berbagai benturan kepentingan, kemudian pemerintah membuat suatu alat kontrol yang bernama hukum.

    Pembahasan

               Hukum merupakan sebuah alat yang bersifat memaksa, memerintah, dan melindungi warga negaranya. Maksud adanya Hukum ini pun baik, yaitu guna menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik. Adapula tujuan pokok dibuatnya hukum, yaitu bahwa hukum dibentuk dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan.

    Kesimpulan

                Tujuan pokok dibuatnya hukum guna mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan.

    Pelajari Lebih Lanjut :

    1. Manfaat taat terhadap hukum, baca di https://brainly.co.id/tugas/1594475  
    2. Pengertian Hukum, baca di https://brainly.co.id/tugas/3088  
    3. Contoh Norma Hukum, baca di https://brainly.co.id/tugas/4311394  

               

    Meta Data Jawaban

    Kelas             : X

    Kategori         : Bab 2 - Sistem Hukum dan Peradilan Nasional

    Kode              : 10.9.2 [Kelas 10 PPKn Bab 2 - Sistem Hukum dan Peradilan Nasional]

    Kata Kunci     : Manfaat Hukum, Dampak Positif Hukum, Tujuan Hukum, Pengertian Hukum.

    Gambar lampiran jawaban tessy

Pertanyaan Lainnya