Pendapatan seorang kepala desa diperoleh dari
PPKn
Ikhsan713
Pertanyaan
Pendapatan seorang kepala desa diperoleh dari
2 Jawaban
-
1. Jawaban hero250anive
pajak rakyatnya
maaf kalau salah -
2. Jawaban Isabel21
Kepala desa dan perangkat desa berhak mendapatkan:
1. Penghasilan tetap setiap bulan yang bersumber dari dana perimbangan dalam APBN yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam APBD Kabupaten/Kota;
2. Tunjangan yang berasal dari APB Desa;
3. Jaminan kesehatan;
4. Penerimaan lainnya yang sah.
Besaran dan persentase penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa diatur dan ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota yang dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa. Untuk mengetahui besaran penghasilan tetap kepala desa, Anda dapat melihat peraturan bupati/walikota setempat.
Sebagai contoh di Kabupaten Banjarnegara. Aturan mengenai besaran gaji kepala desa dan perangkat desa tertuang dalam Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa diatur sebagai berikut :
a. Kepala Desa diberikan paling banyak sebesar Rp3 juta per bulan;
b. Sekretaris Desa Non PNS diberikan paling banyak sebesar Rp2,1 juta per bulan; dan
c. Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun diberikan masing-masing paling banyak sebesar Rp. 1,5 juta per bulan
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.