PPKn

Pertanyaan

Pendapatan seorang kepala desa diperoleh dari

2 Jawaban

  • pajak rakyatnya
    maaf kalau salah
  • Kepala desa dan perangkat desa berhak mendapatkan:
    1. Penghasilan tetap setiap bulan yang bersumber dari dana perimbangan dalam APBN yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam APBD Kabupaten/Kota;
    2. Tunjangan yang berasal dari APB Desa;
    3. Jaminan kesehatan;
    4. Penerimaan lainnya yang sah.

    Besaran dan persentase penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa diatur dan ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota yang dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa. Untuk mengetahui besaran penghasilan tetap kepala desa, Anda dapat melihat peraturan bupati/walikota setempat.

    Sebagai contoh di Kabupaten Banjarnegara. Aturan mengenai besaran gaji kepala desa dan perangkat desa tertuang dalam Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa.

    Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa diatur sebagai berikut :
    a. Kepala Desa diberikan paling banyak sebesar Rp3 juta per bulan;
    b. Sekretaris Desa Non PNS diberikan paling banyak sebesar Rp2,1 juta per bulan; dan
    c. Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun diberikan masing-masing paling banyak sebesar Rp. 1,5 juta per bulan

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

Pertanyaan Lainnya