Tuliskan proses pembukaan peraturan perundang undangan
PPKn
chintakembareb
Pertanyaan
Tuliskan proses pembukaan peraturan perundang undangan
1 Jawaban
-
1. Jawaban ciwen28
Rabu, 02 Maret 2016
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Menurut pasal 5 UUD 1945 selain presiden, DPR juga berhak mengajukan RUU yang disebut dengan hak inbsiatif, dimana ketentuan akan hal itu terdapat dalam pasal 21 UUD 1945. Dari ketentuan tersebut, oleh karenanya pembentukan undang-undang tergantung dari mana datangnya insiatif untuk membentuk Undang-undang. Didalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disebutkan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan adalah proses pembuatan Peraturan Perundangundangan yang pada dasarnya dimulai dari
1. Perencanaan
Mengenai perencanaan ini, dalam pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disebutkan bahwa Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam suatu Program Legislasi Nasional yaitu instrumen perencanaan program pembentukan Undang- Undang yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis sedangkan Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam suatu Program Legislasi Daerah.
Untuk meningkatkan hasil perencanaan UU perlu diperhatikan beberapa hal, yaitu antara lain :
1. Mengusahakan penambahan pengetahuan para pegawai dalam bidang teknik membuat UU
2. Mendaftarkan pegawai khusus untuk pekerjaan perencanaan UU dan mengadakan kursus-kursus untuk itu.
3. Mengusahakan perpustakaan khusus
4. Sebaiknya diusahakan agar dalam melaksanakan tugasnya tidak timbul adanya hambatan dan agar tidak diciptakan cara-cara bekerja baru yang lebih baik dan cepat serta efisien.
5. Persiapan
Dalam hal persiapan penyusunan peraturan perundangan-undangan disebutkan bahwa Rancangan undang-undang baik yang berasal dari Dewan Pewakilan Rakyat, Presiden, maupun dari Dewan Perwakilan Daerah disusun berdasarkan Program Legislasi Nasional. Rancangan undang-undang yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah yang dimaksud tersebut adalah rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. namun dalam keadaan tertentu, Dewan Perwakilan Rakyat atau Presiden dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Program Legislasi Nasional.
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 menyebutkan :
Pasal 18
[1] Rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen, sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
[2] Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden, dikoordinasikan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Rancangan undang-undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, sedangkan Rancangan undang-undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Daerah dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Teknik Penyusunan
Setiap peraturan perundang-undangan dapat dikenali dengan melihat pada kerangka atau bentuk luar (kenvorm) peraturan perundang-undangan tersebut, yang secara umum dapat terdiri atas:
A. Judul.
B. Pembukaan.
C. Batang Tubuh.
D. Penutup.
E. Penjelasan (jika diperlukan).
F. Lampiran (jika diperlukan).