PPKn

Pertanyaan

34 menteri beserta tugasnya

1 Jawaban

  • Mapel : PKN
    Kelas : 8 SMP
    kategori : Kementerian negara
    Katakunci : tugas menteri
    pembahasan:

    1) Menteri Sekretaris Negara, tugasnya : menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
    2) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, tugasnya : menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional.
    3) Menteri Koordinator Perekonomian, tugasnya : menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
    4) Menteri Keuangan, tugasnya : menyelenggarakan urusan di bidang keuangan dan kekayaan Negara dalam pemerintahan  menyusun APBN, menyusun kebijakan fiskal serta menjaga stabilitas keuangan negara.
    5) Menteri Perindustrian, tugasnya : menyelenggarakan urusan di bidang perindustrian.
    6) Menteri Perdagangan, tugasnya : menyelenggarakan urusan di dalam bidang perdagangan.
    7) Menteri Pertanian, tugasnya : menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
    8) Menteri Tenaga Kerja, tugasnya : menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
    9) Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, tugasnya : menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
    10) Menteri Badan Usaha Milik Negara, tugasnya : menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan badan usaha milik negara.
    11) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tugasnya : menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
    12) Menteri Agraria, Tata Ruang, dan Kepala BPN, tugasnya : menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
    13) Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, tugasnya : menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
    14) Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, tugasnya : menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
    15) Menteri Kesehatan, tugasnya : membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
    16) Menteri Sosial, tugasnya : menyelenggarakan urusan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin.
    17) Menteri Agama, tugasnya : menyelenggarakan urusan di bidang keagamaan.
    18) Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tugasnya : menyelenggarakan urusan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
    19) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, tugasnya : menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
    20) Menteri Pemuda dan Olahraga, tugasnya :membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pemuda dan olahraga.
    21) Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah, tugasnya : menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan.
    22) Menteri Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, tugasnya : menyelenggarakan urusan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi. 
    23) Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, tugasnya : membantu Presiden dalam menyinkronkan dan mengkoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
    24) Menteri Dalam Negeri, tugasnya : menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri
    25) Menteri Luar Negeri, tugasnya : menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri.
    26) Menteri Pertahanan, tugasnya : menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan.
    27) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, tugasnya : menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
    28) Menteri Komunikasi dan Informatika, tugasnya : menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
    29) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tugasnya : menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
    30) Menteri Koordinator Kemaritiman, tugasnya : menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan sumber daya.
    31) Menteri Kelautan dan Perikanan, tugasnya : menyelenggarakan urusan di bidang kelautan, dan perikanan.
    32) Menteri Perhubungan, tugasnya : menyelenggarakan urusan di bidang perhubungan
    33) Menteri Pariwisata, tugasnya : menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.
    34) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tugasnya : menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pertanyaan Lainnya