PPKn

Pertanyaan

Sebutkan tugas MPR sebelum amandemen undang-undang dasar 1945

2 Jawaban

  • Tugas MPR sebelum amandemen:

    Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/Mandataris.
    Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan- putusan Majelis.
    Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden Wakil Presiden.
    Meminta pertanggungjawaban dari Presiden/ Mandataris mengenai pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan menilai pertanggungjawaban tersebut.
    Mencabut mandat dan memberhentikan Presiden dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden/mandataris sungguh- sungguh melanggar Haluan Negara dan/atau Undang-Undang Dasar.
    Mengubah undang-Undang Dasar.
    Menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis.
    Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh anggota.
  • Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga   negara yang lain, termasuk penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara          yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/Mandataris.Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-       putusan Majelis.Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden Wakil Presiden.Meminta pertanggungjawaban dari Presiden/ Mandataris mengenai       pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan menilai         pertanggungjawaban tersebut.Mencabut mandat dan memberhentikan Presiden dan memberhentikan             Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden/mandataris sungguh-          sungguh melanggar Haluan Negara dan/atau Undang-Undang Dasar.Mengubah undang-Undang Dasar.Menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis.Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh anggota.

           Mengambil/memberi keputusan terhadap anggota yang melanggar        sumpah/janji anggota

Pertanyaan Lainnya