Kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan didaerah disebut hak?
PPKn
Charissa011
Pertanyaan
Kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan didaerah disebut hak?
2 Jawaban
-
1. Jawaban dillasatria
kalau tidka salah sih hak otonomi yang seluas luasnya -
2. Jawaban pinagoreng
kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintaha di daerah disebut hak OTONOMI DAERAH