pengertian ciri dan fungsi dari Departemen Agama adalah
IPS
siaoyun
Pertanyaan
pengertian ciri dan fungsi dari Departemen Agama adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban OmarMasykurie
Kementerian yang membidangi dalam urusan agama. Fungsinya adalah perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keagamaan;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama;
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah;
pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan
pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah