IPS

Pertanyaan

pengertian ciri dan fungsi dari Departemen Agama adalah

1 Jawaban

  • Kementerian yang membidangi dalam urusan agama. Fungsinya adalah perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keagamaan;
    pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;
    pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama;
    pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah;
    pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan
    pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah

Pertanyaan Lainnya