PPKn

Pertanyaan

hak dan kewajiban kpu

1 Jawaban

  • kelas: viii
    pelajaran: pkn
    kategori: pemilu
    kata kunci: KPU, hak, kewajiban, pemilu

    Hak atau Wewenang KPU, antara lain:
    1. merencanakan penyelenggaraan Pemilu;
    2. menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan Pemilu;
    3. mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan;
    4. menetapkan peserta Pemilu;
    5. menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
    6. menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara;
    7. menetapkan hasil Pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;dan
    8. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang.

    Kewajiban KPU sebagai berikut:

    1. memperlakukan Pemilu secara adil dan serta guna menyukseskan Pemilu;
    2. menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan;
    3. memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta mengelola barang inventaris KPU berdasarkan peraturan perundang-undangan;
    4. menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat;
    5. melaporkan penyelenggaraan, Pemilu kepada Presiden selambatlambatnya 7 (tujuh) hari sesudah pengucapan sumpah/janji anggota DPR dan DPR;
    6. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN;
    7. melaksanakan kewajiban lain yang diatur undang-undang.

Pertanyaan Lainnya