PPKn

Pertanyaan

sebutkan isi pp no 9 tahun 1945

1 Jawaban

  • UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 9 TAHUN 2010

    TENTANG

    KEPROTOKOLAN


    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



    Menimbang :

    Bahwa negara menghormati kedudukan para Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta tokoh masyarakat tertentu dengan suatu pengaturan keprotokolan;Bahwa dalam upaya penyesuaian terhadap dinamika yang tumbuh dan berkembang dalam sistem ketatanegaraan, budaya, dan tradisi bangsa, dipandang perlu suatu pengaturan keprotokolan secara menyeluruh;Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol sudah tidak sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan sehingga perlu diganti;Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Keprotokolan;

Pertanyaan Lainnya