peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum hal tersebut terda
PPKn
Reby11
Pertanyaan
peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum hal tersebut terdapat dalam UU RI Nomor 10 Tahun 2004 yaitu
a. pasal 1
b. pasal 2
c. pasal 3
d. pasal 4
a. pasal 1
b. pasal 2
c. pasal 3
d. pasal 4
1 Jawaban
-
1. Jawaban maya643
A.pasal 1
Maaf ya klo salah