peraturan perundang-undangan yang kedudukannya setingkat lebih rendah dari UUD 1945 Berdasarkan UU Nomor 4 Nomor 10 Tahun 2004 adalah a. tap MPR b. peraturan pe
PPKn
Reby11
Pertanyaan
peraturan perundang-undangan yang kedudukannya setingkat lebih rendah dari UUD 1945 Berdasarkan UU Nomor 4 Nomor 10 Tahun 2004 adalah
a. tap MPR
b. peraturan pemerintah
c. peraturan presiden
d. undang undang
a. tap MPR
b. peraturan pemerintah
c. peraturan presiden
d. undang undang
1 Jawaban
-
1. Jawaban Angelicaa21
D. Undang-undang
Semoga membantu :)