Apa saja syarat-syarat jadi calon hakim agung?
IPS
Eimur
Pertanyaan
Apa saja syarat-syarat jadi calon hakim agung?
2 Jawaban
-
1. Jawaban nucruuul1698
Untuk dapat diangkat menjadi hakim agung, calon hakim agung memenuhi syarat:
hakim karier:
warga negara Indonesia;
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun;
mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 (tiga) tahun menjadi hakim tinggi; dan
tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim.
nonkarier:
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1, angka 2, angka 4, dan angka 5 (syarat hakim karier);
berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 (dua puluh) tahun;
berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum; dan
tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. -
2. Jawaban Friskhaicha9311
-Berwarga Negara Indonesia
-Bertakwa Kpda Tuhan YME
-Berijazah sarjana Hukum
-Berusia Sekurang kurangnya 50 Thun
-Sehat Jasmani Dan Rohani
jwban terbaiknya yh:)