IPS

Pertanyaan

Apa saja syarat-syarat jadi calon hakim agung?

2 Jawaban

  • Untuk dapat diangkat menjadi hakim agung, calon hakim agung memenuhi syarat:

    hakim karier:
    warga negara Indonesia;
    bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
    berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun;
    mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
    berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 (tiga) tahun menjadi hakim tinggi; dan
    tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim.
    nonkarier:
    memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1, angka 2, angka 4, dan angka 5 (syarat hakim karier);
    berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 (dua puluh) tahun;
    berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum; dan
    tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  • -Berwarga Negara Indonesia
    -Bertakwa Kpda Tuhan YME
    -Berijazah sarjana Hukum
    -Berusia Sekurang kurangnya 50 Thun
    -Sehat Jasmani Dan Rohani

    jwban terbaiknya yh:)

Pertanyaan Lainnya