setiap warga negara menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal
PPKn
Reby11
Pertanyaan
setiap warga negara menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal
1 Jawaban
-
1. Jawaban Daffaqih190204
Pasal 27 ayat 1,yang berbunyi:segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya