IPS

Pertanyaan

Apakah tugas dari DPD, pemerintah daerah, dan DPRD?

1 Jawaban

  • Sesuai dengan konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi menjadi fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang terkait sebagaimana berikut ini. Fungsi Legislasi Tugas dan wewenang: Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPRIkut membahas RUU Bidang Terkait: Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah. Fungsi Pertimbangan Memberikan pertimbangan kepada DPR Fungsi Pengawasan Tugas dan wewenang: Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK

    *meningkatkan pendapatan daerah
    *memelihara aset daerah 
    *memberi bantuan pada penduduk daerah tersebut bila terkena bencana atau kekurangan
    *memberikan pelayanan yang bagus terhadap rakyat sesuai jabatan nya masing masing
    *menjalankan pemerintahan daerah itu sendiri,dsb.


    DPRD kabupaten/kota mempunyai wewenang dan tugas:

    membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;

    membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota;

    melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;

    mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;

    memilih wakil bupati/wakil walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/wakil walikota;

    memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;

    memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota;

    meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;

    memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;

    mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertanyaan Lainnya