PPKn

Pertanyaan

Apa tugas pembantu
an?

1 Jawaban


  • tugas pembantuan : penugasan dari pemerintah pusat kpd daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan pusat / dari perda provinsi kpd daerah kab/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yg menjadi kewenangan daerah provinsi.

    semoga berhasil

Pertanyaan Lainnya