jelaskan tahap penuntutan dalam proses penanganan kasus pelanggaran HAM melalui pengadilan ham.
PPKn
vani183
Pertanyaan
jelaskan tahap penuntutan dalam proses penanganan kasus pelanggaran HAM melalui pengadilan ham.
1 Jawaban
-
1. Jawaban yodyindra
1. Penagkapan Penangkapan dilakukan oleh jaksa agung untuk kepentingan penyidikan dengan memperlihatkan surat tugas.
2. Penahanan
Dapat dilakukan oleh jaksa agung untuk kepentingan penyidikan dan lain-lain.
3. Penyelidikan
Dilakukan oleh KOMNAS HAM.
4. Penyidikan
dilakukan oleh jaksa agung.
5. Penuntutan
dilakukan oleh jaksa agung.
6. Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
dilakukan oleh lima orang hakim yang terdiri dari 2 orang hakim HAM dan tiga orang hakim Ad Hoc.