Dalam peraturan UUD 1945 yang mempunyai kekuasan tertinggi itu siapa ?
PPKn
dibra8439ozp99k
Pertanyaan
Dalam peraturan UUD 1945 yang mempunyai kekuasan tertinggi itu siapa ?
2 Jawaban
-
1. Jawaban GdAgus8
1) Majelis permusyawaratan Rakyat (MPR)
2) Presiden
3) Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
4) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
5) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6) Mahkamah Agung (MA)
maf kalau salah. -
2. Jawaban Annajwa2712
kekuasaan tertinggi adalah mpr