PPKn

Pertanyaan

daerah tingkat 2 dikepalai oleh seorang

2 Jawaban

  • daerah tingkat 2 dikepalai oleh seorang Bupati/Wali kota..

    semoga benar dan maaf kalau salah
  • Mata pelajaran: PPKN

    Kelas: IX SMP

    Kategori: Otonomi Daerah

    Kata kunci: Daerah tingkat 2 

    Pembahasan:

    Daerah tingkat 2 dikepalai oleh seorang bupati.

    Pemerintahan Daerah ialah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah; Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau Bupati bagi Daerah kabupaten atau walikota bagi Daerah Kota. Pada pasal 77, berbunyi, “Kepala Wilayah :

    a.Propinsi dan Ibukota Negara disebut Gubernur; b.Kabupaten disebut Bupati; c.Kotamadya disebut Walikotamadya; d.Kota administratip disebut Walikota; e.Kecamatan disebut Camat.”

    Adapun Kewajiban  Kepala Daerah antara lain::

    1.mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945;

    2.memegang teguh Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;

    3.menghormati kedaulatan rakyat;

    4.menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;

    5.meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat;

    6.memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;dan 

    7.mengajukan Rancangan Peraturan Daerah dan menetapkannya sebagai Peraturan Daerah bersama dengan DPRD.

    Bunyi pada Pasal 44 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1999 yakni:

    1.Kepala Daerah memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

    2.Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, Kepala Daerah bertanggung jawab kepada DPRD.

    3.Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Gubernur bagi Kepala Daerah Kabupaten dan Kepala Daerah Kota, sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun, atau jika dipandang perlu oleh Kepala Daerah atau apabila diminta oleh Presiden.

     

Pertanyaan Lainnya