Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu,berwenang mengatur,mengurus kepentingan masyarakat dalam ikatan negara kesatuan republik indonesi
PPKn
Egikkeylani
Pertanyaan
Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu,berwenang mengatur,mengurus kepentingan masyarakat dalam ikatan negara kesatuan republik indonesia. Pernyataan tersebut merujuk pada pengertian
2 Jawaban
-
1. Jawaban Rizky171003
daerah otonom........ -
2. Jawaban DwiPrasetyo041
Jawaban: Daerah Otonomi