Memberhentikan presiden dan/wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang merupakan wewenang
PPKn
Egikkeylani
Pertanyaan
Memberhentikan presiden dan/wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang merupakan wewenang
2 Jawaban
-
1. Jawaban aaannj
jawabannya : MPR ,majelis permusyawaratan rakyat.
karena pas dijadikannya presiden dan wapres dilantik oleh MPR . -
2. Jawaban PatrikSaputraa
memberhentikan/menurunkan presiden/wapres merupakan hak dan wewenang MPR (?) :/