PPKn

Pertanyaan

Memberhentikan presiden dan/wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang merupakan wewenang

2 Jawaban

  • jawabannya : MPR ,majelis permusyawaratan rakyat.
    karena pas dijadikannya presiden dan wapres dilantik oleh MPR .
  • memberhentikan/menurunkan presiden/wapres merupakan hak dan wewenang MPR (?) :/

Pertanyaan Lainnya