PPKn

Pertanyaan

Tata cara perubahan uud 1945 yang dutegaskan dalam pasal 37 uud 1945 amandemen

1 Jawaban

  • Tata cara perubahan UUD 1945 yang ditegaskan dalam pasal 37 UUD 1945, yaitu :
    a. Usul perubahan pasal-pasal diajukan oleh sekurang-kurangnya ⅓ dari jumlah anggota MPR dan disampaikan secara tertulis yang memuat bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. [Pasal 37 ayat (1) dan (2)]
    b. Sidang MPR untuk mengubah pasal-pasal dihadiri sekurang-kurangnya ⅔ anggota MPR. [Pasal 37 ayat (3)]
    c. Putusan untuk mengubah disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% ditambah satu dari anggota MPR. [Pasal 37 ayat (4)]
    d. Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. [Pasal 37 ayat (5)]

    Semoga Membantu

Pertanyaan Lainnya