Tata cara perubahan uud 1945 yang dutegaskan dalam pasal 37 uud 1945 amandemen
PPKn
intan789087
Pertanyaan
Tata cara perubahan uud 1945 yang dutegaskan dalam pasal 37 uud 1945 amandemen
1 Jawaban
-
1. Jawaban minakhussaniah
Tata cara perubahan UUD 1945 yang ditegaskan dalam pasal 37 UUD 1945, yaitu :
a. Usul perubahan pasal-pasal diajukan oleh sekurang-kurangnya ⅓ dari jumlah anggota MPR dan disampaikan secara tertulis yang memuat bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. [Pasal 37 ayat (1) dan (2)]
b. Sidang MPR untuk mengubah pasal-pasal dihadiri sekurang-kurangnya ⅔ anggota MPR. [Pasal 37 ayat (3)]
c. Putusan untuk mengubah disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% ditambah satu dari anggota MPR. [Pasal 37 ayat (4)]
d. Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. [Pasal 37 ayat (5)]
Semoga Membantu