apa arti dari: 1.grasi 2.rehabilitasi 3.amnesti 4.abolisi tlong dijwb mks
PPKn
adeazzahra
Pertanyaan
apa arti dari:
1.grasi
2.rehabilitasi
3.amnesti
4.abolisi
tlong dijwb
mks
1.grasi
2.rehabilitasi
3.amnesti
4.abolisi
tlong dijwb
mks
1 Jawaban
-
1. Jawaban nadiaaa18
1. Grasi adalah wewenang dari Kepala Negara untuk memberikan pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim, berupa menghapus seluruhnya, sebagian atau mengubah sifat/bentuk hukuman itu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, grasi sebagai ampunan yang diberikan Kepala Negara terhadap seseorang yang dijatuhi hukuman.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2002, Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
2.Rehabilitasi adalah suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali.