1.sumber hukum di Indonesia adalah 2.para pembantu presiden adalah
PPKn
mrijalpratama
Pertanyaan
1.sumber hukum di Indonesia adalah
2.para pembantu presiden adalah
2.para pembantu presiden adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban Rsqlla
1.undang undang
2.para menteri -
2. Jawaban NayakaArya99
UUD 1945
para menteri
maaf kalau salah,smoga membantu