setiap peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga yang berwenang, hal ini sesuai dengan asas perundang-undangan?
PPKn
putrilavivta123
Pertanyaan
setiap peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga yang berwenang, hal ini sesuai dengan asas perundang-undangan?
1 Jawaban
-
1. Jawaban minakhussaniah
Asas kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat
Setiap jenis peraturan perundang undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang undangan yang berwenang. Peraturan perundang undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga yang tidak berwenang.
Semoga Membantu