PPKn

Pertanyaan

setiap peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga yang berwenang, hal ini sesuai dengan asas perundang-undangan?

1 Jawaban

  • Asas kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat
    Setiap jenis peraturan perundang undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang undangan yang berwenang. Peraturan perundang undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga yang tidak berwenang.

    Semoga Membantu

Pertanyaan Lainnya