pihak pihak yang bisa mengajukan rancangan undang undang sebagai berikut,kecuali a.MPR b.DPR c.DPD d.Presiden
PPKn
EKA0727
Pertanyaan
pihak pihak yang bisa mengajukan rancangan undang undang sebagai berikut,kecuali
a.MPR
b.DPR
c.DPD
d.Presiden
a.MPR
b.DPR
c.DPD
d.Presiden
1 Jawaban
-
1. Jawaban SUHOJINOPPA
a.MPR
Karena MPR tidak bisa mengajukan UU