perpu tentang LSM menjadi UU no?
PPKn
satrio0878
Pertanyaan
perpu tentang LSM menjadi UU no?
1 Jawaban
-
1. Jawaban AYUNDADEWI
Dalam Perppu ini (Perpu_Nomor_2_Tahun_2017) ditegaskan, bahwa Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.