PPKn

Pertanyaan

Peraturan perundang undangan yang kedudukannya setingkat di bawah peraturan presiden adalah...
A. Ketetapan MPR
B. Undang undang
C. Peraturan pemerintah
D. Peraturan daerah provinsi

1 Jawaban

  • Peraturan perundang undangan yang kedudukannya setingkat di bawah peraturan presiden adalah D. Peraturan daerah provinsi

    Pembahasan

     Berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) UU 12/2011 memberikan sebuah pernyataan yang dimana jenis dan juga hierarki daripada peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut antara lain :

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat ( TAP MPR );
    3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( UU );
    4. Peraturan Pemerintah ( PP ) ;
    5. Peraturan Presiden ( Pepres ) ;
    6. Peraturan Daerah Provinsi ( Perda Provinsi ); dan
    7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota ( Perda Pemkot / Pemkab ).

    Peraturan perundang undangan yang dimana terdapat di dalam sebuah konteks bernegara dari Republik Indonesia adalah sebuah bentuk aturan yang dimana kemudian tertulis dan kemudian tercatata dan terbentuk berdasarkan lembaga negara maupun sebuah pejabat yang dimana berwewenang dan kemudian mengikat hal tersebut secara umum.

    Pelajari lebih lanjut

    1. Materi tentang perundang-undangan hak asasi manusia nasinal ditujukan untuk mendorong keperluan https://brainly.co.id/tugas/15224522

    2. Materi tentang arti dari peraturan nasional adalah peraturan yang ditulis oleh lemabaga pembuat UU yang mengikat secara umum. https://brainly.co.id/tugas/13177716

    3. Materi tentang aturan yang dibuat oleh negara yang berwenang untuk https://brainly.co.id/tugas/7233657

    -----------------------------

     

    Detil jawaban

    Kelas: 5

    Mapel: PPKn

    Bab: Bab 2 - Peraturan Perundang-Undangan

    Kode: 5.9.2

    Kata Kunci: Peraturan Perundang Undangan, Undang Undang, Peraturan Daerah


Pertanyaan Lainnya