PPKn

Pertanyaan

Sebutkan urutan peraturan perundang undangan di Indonesia berdasarkan pasal 7UU No. 10 Tahun 2004!

2 Jawaban

  • Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan No. 10 Tahun 2004 yakni ;
    • Undang Undang Dasar 1945
    • Undang Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Daerah

    SEMOGA SUKSES
  • Senin,20 November 2017

    TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

    Sejak Indonesia merdeka, ada beberapa peraturan yang mengalami tata urutan perundang-undangan, yaitu:

    · Ketetapan MPR nomor XX/MPRS/1966 tentang memorandum DPR-GR mengatur sumber tertib hukum republik Indonesia.

    · Ketetapan MPR nomor III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan.

    · UU RI no. 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

    Pada tahun 2004 lahir undang-undang no 10 thn 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, didalam pasal 7 ayat (1) undang-undang tersebut dicantumkan mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.

    Rumusan pasal 7 ayat (1) no 10 thn 2004:

    1. Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut

    a) UUD 1945.

    b) Undang-Undang/PERPU.

    c) Peraturan Pemerintah.

    d) Peraturan Presiden.

    e) Peraturan Daerah.

    2. Peraturan daerah meliputi:

    a) Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur.

    b) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota.

    c) Peraturan Desa/peraturan yang setingkat dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya.

    3. Ketentuan mengenai tata cara pembuatan peraturan desa/peraturan yang setingkat diatur oleh peraturan daerah/kabupaten/kota yang bersangkutan.

    4. Jenis perundang-undangan selain no 1 diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

    5. Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan adalah sesuai dengan hirearki.

    UNDANG-UNDANG DASAR 1945

    Ditetapkannya UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Republik Indonesia merupakan:

    a) Bentuk konsekuensi dikumandangkan kemerdekaan yang menandai berdirinya suatu Negara.

    b) Wujud kemandirian suatu Negara yang tertin dan teratur.

    c) Mengisi dan mempertahankan kemerdekaan.

    UUD pada umumnya berisi hal-hal sebagai berikut:

    a) Organisasi Negara.

    b) HAM.

    c) Prosedur mengubah UUD.

    d) Memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.

    e) Memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideology Negara.

    UUD 1945 mempunyai kedudukan istimewa disbanding undang-undang lain karena:

    a) UUD dibentuk menurut suatu cara istimewa yang berbeda dari UU biasa.

    b) UUD dibuat secara istimewa untuk itu dianggap sesuatu yang luhur.

    c) UUD adalah piagam yang menyatakan cita-cita bangsa Indonesia dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa.

    d) UUD memuat garis besar tentang dasar dan tujuan Negara.

    Sejak era reformasi, UUD 1945 telah mengalami beberapa perubahan:

    · Perubahan pertama tanggal 12 oktober 1999.

    · Perubahan kedua tanggal 18 agustus 2000.

    · Perubahan ketiga tanggal 9 november.

    · Perubahan keempat tanggal 10 agustus 2002.

Pertanyaan Lainnya