Sebutkan urutan peraturan perundang undangan di Indonesia berdasarkan pasal 7UU No. 10 Tahun 2004!
PPKn
ElianaKhonsaa
Pertanyaan
Sebutkan urutan peraturan perundang undangan di Indonesia berdasarkan pasal 7UU No. 10 Tahun 2004!
2 Jawaban
-
1. Jawaban Davehermanus
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan No. 10 Tahun 2004 yakni ;
• Undang Undang Dasar 1945
• Undang Undang
• Peraturan Pemerintah
• Peraturan Presiden
• Peraturan Daerah
SEMOGA SUKSES -
2. Jawaban supriyadi9
Senin,20 November 2017
TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Sejak Indonesia merdeka, ada beberapa peraturan yang mengalami tata urutan perundang-undangan, yaitu:
· Ketetapan MPR nomor XX/MPRS/1966 tentang memorandum DPR-GR mengatur sumber tertib hukum republik Indonesia.
· Ketetapan MPR nomor III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan.
· UU RI no. 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pada tahun 2004 lahir undang-undang no 10 thn 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, didalam pasal 7 ayat (1) undang-undang tersebut dicantumkan mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.
Rumusan pasal 7 ayat (1) no 10 thn 2004:
1. Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut
a) UUD 1945.
b) Undang-Undang/PERPU.
c) Peraturan Pemerintah.
d) Peraturan Presiden.
e) Peraturan Daerah.
2. Peraturan daerah meliputi:
a) Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur.
b) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota.
c) Peraturan Desa/peraturan yang setingkat dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya.
3. Ketentuan mengenai tata cara pembuatan peraturan desa/peraturan yang setingkat diatur oleh peraturan daerah/kabupaten/kota yang bersangkutan.
4. Jenis perundang-undangan selain no 1 diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
5. Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan adalah sesuai dengan hirearki.
UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Ditetapkannya UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Republik Indonesia merupakan:
a) Bentuk konsekuensi dikumandangkan kemerdekaan yang menandai berdirinya suatu Negara.
b) Wujud kemandirian suatu Negara yang tertin dan teratur.
c) Mengisi dan mempertahankan kemerdekaan.
UUD pada umumnya berisi hal-hal sebagai berikut:
a) Organisasi Negara.
b) HAM.
c) Prosedur mengubah UUD.
d) Memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.
e) Memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideology Negara.
UUD 1945 mempunyai kedudukan istimewa disbanding undang-undang lain karena:
a) UUD dibentuk menurut suatu cara istimewa yang berbeda dari UU biasa.
b) UUD dibuat secara istimewa untuk itu dianggap sesuatu yang luhur.
c) UUD adalah piagam yang menyatakan cita-cita bangsa Indonesia dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa.
d) UUD memuat garis besar tentang dasar dan tujuan Negara.
Sejak era reformasi, UUD 1945 telah mengalami beberapa perubahan:
· Perubahan pertama tanggal 12 oktober 1999.
· Perubahan kedua tanggal 18 agustus 2000.
· Perubahan ketiga tanggal 9 november.
· Perubahan keempat tanggal 10 agustus 2002.