PPKn

Pertanyaan

ketetapan MPR yang mengatur tentang tata urutan perundang undangan indonesia adalah?

1 Jawaban

  • Jawaban:

    Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan pada pasal 7 ayat 1 1disebutkan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

    1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;

    2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

    3) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

    4) Peraturan Pemerintah;

    5) Peraturan Presiden;

    6) Peraturan Daerah Provinsi; dan

    7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Pertanyaan Lainnya