PPKn

Pertanyaan

Hukum humaniter mengenal dua bentuk perang atau sengketa ,yaitu sengketa bersenjata yg bersifat internasional dan bersifat internasional. Jelas bahwa sengketa bersenjata yg bersifat internasional adalah perang yg terjadi antara dua negara atau lebih. Suatu keadaan dapat di katakan sebagai sengketa bersenjata non-internasional apabila terjadi pertempuran antara angkatan bersenjata dengan kelompok bersenjata yg terorganisir di dalam suatu negara atau tanpa pula terjadi apabila terdapat suatu intervensi dari angkatan bersenjata pemerintah yg sah.
Pertanyaan:
A. Bagaimana pendapat saudara tentang peperangan melawan organisasi ISIS yg sementara terjadi di Syuriah? Apakah perang tersebut termasuk senketa bersenjata internasional atau kah non-internasional? Jelaskan!
B. Apakah hukum humaniter dapat di terapkan melawan ISIS? Jelaskan pendapat saudara!
C. Apakah kelompok ISIS termasuk kelompok bersenjata yg terorganisir menurut hukum humaniter? Jelaskan!
D. Apakah ISIS sapat di katakan kombatan yg sah dalam hukum humaniter?
E. Jelaskan kombatan yg sah menurut hukum humaniter?

Mohon bantuannya

1 Jawaban

  • A.non internasional
    B.iya,karena untuk melawan ISIS harus
    dengan humaniter agar selesai
    C.tidak,karena ISIS adalah non-internasional
    D.tidak,karena ISIS adalah pemberontak
    yang sangat susah dilawan
    E.melawan ISIS dengan cara resmi yang di
    persetujui oleh negara

    Maaf jika jawaban ini salah

Pertanyaan Lainnya