PPKn

Pertanyaan

ciri ciri kasus persidangan anak tolong yah

1 Jawaban

  • Persidangan dilakukan secara tertutup;

    Hakim, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak menggunakan Toga;

    Sebelum sidang dibuka, Hakim memerintahkan agar Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan laporan hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) mengenai anak yang bersangkutan;

    Selama dalam persidangan, Terdakwa wajib didampingi oleh orang tua atau wali atau orang tua asuh, penasihat hukum dan pembimbing kemasya¬rakatan;

    Pada waktu memeriksa saksi, Hakim dapat memerintahkan agar Terdakwa dibawa keluar ruang sidang, akan tetapi orang tua, wali atau orang tua asuh, Penasihat Hukum, dan Pembimbing Kemasyarakatan tetap hadir;

    Dalam persidangan, Terdakwa Anak dan Saksi Korban Anak dapat juga didampingi oleh Petugas Pendamping atas izin Hakim atau Majelis Hakim;

    Putusan wajib diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum;

    maaf kalo salah

Pertanyaan Lainnya