menurut UU No 32 Tahun 2004 yang dimaksud instansi vertikal adalah perangkat Departemen atau kementerian dan atau... a. lembaga pemerintahan di daerah yang
PPKn
dianpusptsari
Pertanyaan
menurut UU No 32 Tahun 2004 yang dimaksud instansi vertikal adalah perangkat Departemen atau kementerian dan atau...
a. lembaga pemerintahan di daerah yang dibentuk pemerintah pusat
b. lembaga pemerintahan non departemen di daerah
c. kantor pemerintahan yang berhak kawannya diangkat pemerintah pusat
d. aparatur Pemerintah Pusat yang diperbantukan kepada daerah
a. lembaga pemerintahan di daerah yang dibentuk pemerintah pusat
b. lembaga pemerintahan non departemen di daerah
c. kantor pemerintahan yang berhak kawannya diangkat pemerintah pusat
d. aparatur Pemerintah Pusat yang diperbantukan kepada daerah
1 Jawaban
-
1. Jawaban farrel2612
b lembaga pemerintah non departemen di daerah.