PPKn

Pertanyaan

menurut UU No 32 Tahun 2004 yang dimaksud instansi vertikal adalah perangkat Departemen atau kementerian dan atau...
a. lembaga pemerintahan di daerah yang dibentuk pemerintah pusat

b. lembaga pemerintahan non departemen di daerah

c. kantor pemerintahan yang berhak kawannya diangkat pemerintah pusat

d. aparatur Pemerintah Pusat yang diperbantukan kepada daerah

1 Jawaban

Pertanyaan Lainnya